Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Tanah Laut sekaligus anak tersangka suap izin usaha pertambangan Adriansyah, Bambang Alamsyah. Pemeriksaan kali ini dibutuhkan untuk mendapatkan keterangan soal kasus yang disangkakan kepada kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
"Ini pemeriksaan lanjutan dari yang sebelumnya di Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dihubungi di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5).
Adriansyah pernah menjalani pemeriksaan dilakukan di Brigadir Mobil Daerah (Brimobda) Kalimantan Selatan, Kamis (23/4). Ia diperiksa selama enam jam. Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan terkait beberapa dokumen yang disita dari hasil penggeledahan pada Selasa (21/4). "Pemeriksaan termasuk mekanisme pemberian izin usaha di Tanah Laut," katanya.
Selain Bambang, lemabaga antirasuah juga memeriksa empat orang lainnya yakni Pegawai kabupaten Tanah Laut. Rencananya, pemeriksaan juga akan dilakukan pada pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Pertambangan.
Dalam pemeriksaan Bambang, KPK belum menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tak bisa menetapkan anak Adriansyah tersebut sebagai tersangka. "Penyidik fokus pada dua tersangka yang sudah ada. Sampai saat ini, Bambang statusnya masih saksi," katanya.
Sebelumnya, komisi antirasuah menggeledah tiga lokasi terkait kasus korupsi Adriansyah yakni Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan, Kantor Bupati Tanah Laut, dan rumah dinas bupati.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen perizinan perusahaan PT Mitra Maju Sukes (MMS) milik Andrew Hidayat. "Pengusahaan bukan cuma IUP (Izin Usaha Pertambangan) tapi ada yang lain. Tidak ada (uang yang disita)," kata Priharsa.
Adriansyah dan Andrew ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4). Mereka dicokok bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Satu Agung Krisdiyanto.
Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
(rdk)