"Pemerasan terhadap beberapa pihak termasuk unit-unit di Kementerian ESDM. Biro yang diperas Biro Keuangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha di kantornya, Selasa (5/5).
Priharsa menjelaskan, Jero menyalahhgunakan wewenangnya di dua kementerian saat menjadi menteri. Pola yang mirip digunakan Jero di dua lembaga tersebut. "Pemerasan untuk mencari tahu mekanisme penganggaran baik mekanisme pemasukan maupun pengeluaran di DOM (Dana Operasional Menteri) maupun proses-proses pengadaan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Jero," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah DOM. Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sur)