Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Rabu (6/5), pemeriksaan mungkin mundur karena hingga saat ini otoritas Filipina belum juga mengirimkan surat untuk mengonfirmasi pemeriksaan.
Sedianya pemeriksaan akan dilakukan secara jarak jauh melalui sambungan konferensi video atau video conference. "Belum ada surat balasan dari Filipina, Jadi video conference kemungkinan akan diundur," kata Tony. (Baca juga: Duo Bali Nine Jadi Nama Beasiswa di Australia, Abbott Heran)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melalui teleconference, Kejaksaan Agung juga menyebut telah menawarkan opsi untuk memeriksa Mary menggunakan keterangan tertulis. Namun, karena Filipina belum mengonfirmasi, belum dapat dipastikan juga opsi mana yang akan dipilih. (Baca juga: Panggilan Hati Para Pemandi Jenazah Terpidana Mati)
Pada menit-menit akhir sebelum eksekusi, Mary yang sudah diisolasi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tidak dibawa ke hadapan regu tembak. Pasalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan eksekusinya.
Presiden menerima permohonan dari pemerintah Filipina agar Veloso diperkenankan menjalani pemeriksaan terkait kasus perdagangan manusia yang menjeratnya sebagai korban. Sehari sebelum eksekusi, otoritas negara asal terpidana itu membuka penyelidikan baru menyusul pengakuan Maria Kristina Sergio terkait kasus ini. (Baca juga: Filipina Akan Ajukan Lagi Pengampunan untuk Mary Jane)
Meski demikian, Tony mengatakan, Veloso tidak sepenuhnya terbebas dari hukuman mati. "Hingga saat ini, statusnya adalah terpidana mati yang menunggu eksekusi," ujarnya. (pit)