"Kami mohon pemindahan tempat penahanan apabila dapat disetujui atas apa yang dijelaskan terdakwa (Fuad Amin) terkait kesehatan," ujar Rudi di pengujung sidang atas kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro keberatan dengan keinginan Fuad pindah tahanan. "Kalau kami pindahkan ke Rumah Tahanan Guntur, ada juga tahanan lain dan khawatir ada keterkaitan dengan sidang ini," ucapnya. (Baca: Jaksa Bantah Fuad Amin Sakit Jantung)
Sebelumnya, saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013-2018, Fuad Amin diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur serta proyek-proyek lainnya.
Penyuap Fuad, Direktur Human Resource Developmen PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Bambang tebukti menyuap Fuad Amin sejak tahun 2009. (agk)