"MA harus mempersiapkan perma yang mengatur standar pemeriksaan dua alat bukti dan hukum acara praperadilan. Peraturan itu harus sesegera mungkin diterbitkan untuk merevisi panduan praperadilan yang selama ini dipegang oleh hakim," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Widodo Eddyono, di Jakarta, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyadi berharap, melalui perma itu MA juga mengatur jumlah ketersediaan hakim yang khusus menangani praperadilan, tempat sidang dan jangka waktu persidangan.
MK mempertimbangkan, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga asas due process of law harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak lembaga penegak hukum demi menghargai hak asasi seseorang.
Sementara mengacu pada KUHAP, MK berpandangan prinsip due process of law belum diterapkan secara utuh lantaran KUHAP tidak mengakomodir pengujian terhadap alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apakah diperoleh dengan cara yang sah atau tidak.
"Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang," mengutip putusan MK. (obs)