"Deportasi bisa saja cepat satu atau dua hari tapi masalahnya akan cari keterangan atau langsung deportasi. Nanti kami cari keterangan ke mereka dulu," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi Mirza Iskandar di kantornya, Jakarta, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tim penyidik memiliki kendala lantaran dokumen imigrasi seperti paspor mereka diamankan oleh calo. Jika tak kunjung ditemukan, pihak kementerian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok yang di Indonesia untuk meminta dokumen paspor darurat.
Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi akan mengkoordinasikan pemeriksaan dengan pihak Bandara Soekarno Hatta soal kedatangan mereka. "Yang cepat pakai paspor dan bisa dicari mereka ke sini naik pesawat apa dan apa yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang ditinggali WNA tersebut, di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/5). Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan memaparkan, mereka adalah pelaku pemerasan dan penipuan.
Targetnya, warga Tiongkok dengan modus melemparkan ancaman kepada pengusaha hingga pejabat kotor Tiongkok. Sebagai gantinya, para pelaku ini meminta sejumlah uang.
Mulanya, WN Tiongkok itu mengaku berminat datang ke Indonesia karena mendapatkan tawaran bekerja kantoran ataupun di tempat karaoke. Namun ketika tiba, identitas termasuk paspor, ditahan oleh seorang pengendali yang kini masuk daftar pencarian orang. Mereka dipaksa memegang call center meski memperoleh gaji sebesar Rp 6 juta per bulan. (Baca juga: Diduga Pelaku Penipuan Online, 33 WN Tiongkok Diamankan) (sur)