"Ratusan ribu keluhan selama 2014. Ada kalau tidak salah 100 ribu lebih. Itu semua kami tindaklanjuti," ujar Ikhsan dalam Forum Dialog Konsumen 'Membedah Pelayanan BPJS Kesehatan' di Kridangga Ballroom, Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Sabtu (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca: Cerita Lain Jaminan Kesehatan)
Ikhsan menjelaskan, di kantor pusat dan setiap kantor cabang BPJS Kesehatan memiliki satu unit bernama Unit Pengaduan Masyarakat. Unit ini melayani segala bentuk keluhan masyarakat yang disampaikan melalui pesan tertulis dan telepon. "Langsung tertulis atau via mana pun pengaduan masuk dan kami lihat," kata dia.
(Baca: Modus Korupsi dalam Jaminan Kesehatan Nasional)
Pengaduan langsung, kata dia, merupakan kewenangan kantor cabang. Sementara kewenangan regional akan langsung ditangani oleh kantor pusat. Dengan demikian, penanganan pengaduan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Kami lihat validitasnya dan letak kantor cabang di mana persoalan itu terjadi, kami selesaikan," ujar dia.
Ikhsan menuturkan, pengaduan konsumen menjadi salah satu indikator penilaian implementasi program BPJS Kesehatan yang dilakukan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tahun lalu.
(Baca: Sabar Menanti, Syarat Berobat ala BPJS Kesehatan)
"Kami juga tidak main-main untuk menyelesaikan persoalan, adanya keluhan, dan pengaduan masyarakat. Untuk kecepatan penyelesaian, kami dinilai cukup tinggi," kata dia.
Ikhsan memaparkan, BPJS Kesehatan memiliki sekitar 13 kantor divisi regiobal sampai kantor layanan kabupaten. "Respons time itu rata-rata 1,5 hari. Sebagian sudah selesai dan sebagian belum," ujar dia.
Padahal, menurut Ikhsan, standar penyelesaian pengaduan kurang lebih tujuh hari. (rdk)