Jakarta, CNN Indonesia -- Mucikari pekerja seks komersial papan atas yang baru saja ditangkap oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan ternyata biasa melakukan transaksi jual-belinya melalui aplikasi pesan instan (instant messaging) kepada calon pembeli selama ini, bukan melalui jejaring sosial.
Tersangka mucikari berinisial RA alias Obbie itu, dikatakan oleh pihak kepolisian, tidak mengelola website atau akun media sosial seperti Twitter maupun Facebook dalam memasarkan PSK yang berada di dalam jaringannya.
Obbie hanya mengandalkan layanan jual-beli PSK melalui pesan lewat aplikasi
chat Whatsapp atau BlackBerry Messenger kepada pembeli tertentu yang ia percaya memiliki uang untuk bertransaksi dengannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemasaran tetap menggunakan BlackBerry atau Whatsapp. Dia tidak membuat situs atau akun media sosial manapun. Pemasarannya memang sangat
private," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Kantor Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5).
Wahyu menjelaskan, setelah melakukan pembicaraan melalui pesan singkat kepada calon pembeli, RA biasanya langsung meminta pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari total transaksi yang berkisar di angka Rp 80 hingga Rp 200 juta.
(Baca juga: Polres Jakarta Selatan Ringkus Mucikari PSK Papan Atas)
Setelah pembayaran uang muka dilakukan, Obbie dikatakan memiliki kuasa untuk menentukan lokasi hotel tempat sang pembeli bertemu dengan PSK yang ia pesan nantinya. Waktu pertemuan pun diatur oleh Obbie setelah pembayaran uang muka selesai.
"Pertemuan pertama biasanya untuk memberikan 'tanda jadi' dan dilakukan pelaku untuk memastikan bahwa pelanggannya adalah kalangan yang memiliki uang. Kemudian, tersangka memberikan syarat hotel yang digunakan harus berbintang lima, dan yang membayar adalah pelanggannya," kata Wahyu menjelaskan.
Atas tindakannya tersebut, Obbie dapat dikenakan hukuman sesuai isi dari Pasal 296 dan 506 KUHP. Dia terancam kurungan selama satu tahun empat bulan, dan tiga bulan, sesuai isi dari kedua Pasal tersebut.
(meg)