Tersangka mucikari berinisial RA alias Obbie itu, dikatakan oleh pihak kepolisian, tidak mengelola website atau akun media sosial seperti Twitter maupun Facebook dalam memasarkan PSK yang berada di dalam jaringannya.
Obbie hanya mengandalkan layanan jual-beli PSK melalui pesan lewat aplikasi chat Whatsapp atau BlackBerry Messenger kepada pembeli tertentu yang ia percaya memiliki uang untuk bertransaksi dengannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menjelaskan, setelah melakukan pembicaraan melalui pesan singkat kepada calon pembeli, RA biasanya langsung meminta pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari total transaksi yang berkisar di angka Rp 80 hingga Rp 200 juta. (Baca juga: Polres Jakarta Selatan Ringkus Mucikari PSK Papan Atas)
"Pertemuan pertama biasanya untuk memberikan 'tanda jadi' dan dilakukan pelaku untuk memastikan bahwa pelanggannya adalah kalangan yang memiliki uang. Kemudian, tersangka memberikan syarat hotel yang digunakan harus berbintang lima, dan yang membayar adalah pelanggannya," kata Wahyu menjelaskan.
Atas tindakannya tersebut, Obbie dapat dikenakan hukuman sesuai isi dari Pasal 296 dan 506 KUHP. Dia terancam kurungan selama satu tahun empat bulan, dan tiga bulan, sesuai isi dari kedua Pasal tersebut. (meg)