Kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hajar, mengatakan gugatan ini diajukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka kini termasuk dalam objek praperadilan. Gugatan sendiri telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu, dengan nomor perkara 39/2015.
Sementara itu, substansi gugatan adalah mempersoalkan penetapan tersangka yang diklaim pihak Bambang terlalu dipaksakan. Menurut Abdul, dari rentetan kejadian, pihaknya menilai penetapan tersangka ini bukan murni tindakan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lantas menjelaskan kronologis peristiwa, menunjukkan bagaimana serentetan kejadian ini berawal dari penetapan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lemdikpol) pada 12 Januari lalu. Tak lama dari peristiwa itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya diberhentikan dari jabatannya. (Baca juga: Datangnya Budi Waseso & Teriakan 'Siapkan Mobil' di Bareskrim)
Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat. (Baca juga: Cerita Pengacara Saat BW Ditanya Penyidik soal Akil Mochtar)
Ia ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tudukan pemberian kesaksian palsu tersebut.
Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK. (hel)