Tak ingin kecolongan, Budi berkata institusinya telah mencekal orang-orang yang mereka sangka harus bertanggung jawab atas perkara ini. "Sudah kami cekal," ujarnya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara baru kami telusuri, tapi kami tidak menutup kemungkinan akan menutup sementara rekening para tersangka," kata Budi.
Menurut kepolisian, TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Namun, pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.
Senin ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan atas sembilan saksi. Jumat (8/5) lalu, Viktor menyebut saksi-saksi itu merupakan karyawan PT TPPI, wakil presiden direktur dan perwakilan Pertamina di perusahaan tersebut. Selain itu, ada pula saksi dari SKK Migas dan Kementerian Keuangan. (utd)