"Dari sisi KPU dan Kemendagri memang idealnya tidak perlu direvisi. Tapi dari sisi DPR mungkin ada kaitannya," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mengenai adanya konflik internal partai, Tjahjo mengatakan para komisioner KPU terutama Ketua KPU Husni Kamil Malik dapat mengakomodir keikutsertaan partai yang bersengketa seperti Golkar dan PPP secara bijak.
Saat ini, Tjahjo bersama dengan Pimpinan DPR dan Komisi II DPR untuk membahas mengenai kemungkinan akan direvisinya UU Pilkada dan Parpol. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan revisi terbatas ini akan diselesaikan dalam masa sidang keempat apabila pemerintah setuju untuk merevisi dua undang-undang tersebut.
"Itu kalau pemerintah setuju. Kalau pemerintah tidak setuju bisa saja. Kami akan mengikuti KPU selaku pelaksana Pilkada," kata Tjahjo. (utd)