Raja Bonaran Situmeang sang Bekas Pengacara Kini Dibui

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 08:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang atas dakwaan menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah selama empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim juga tak mengabulkan tuntutan KPK soal pencabutan hak politik Bonaran selama delapan tahun.

Bonaran yang juga mantan pengacara Anggoro Widjojo itu terbukti menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar terkait sengketa pemilihan kepala daerah.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER