Kepala Unit Human Trafficking Divisi Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto, mengungkapkan jika kemungkinan tersangka akan bertambah menjadi belasan orang. Namun, dia belum bisa membuka dari kalangan mana saja tersangka-tersangka baru tersebut. (Baca juga: Perbudak ABK, Empat Nakhoda dan Dua Pegawai PBR Ditangkap)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pihak korporasi, Arie mengungkapkan penyidik akan tergantung pada perkembangan dari para tersangka. Mekanisme yang ada di dalam korporasi nantinya juga akan dilakukan pengecekan apakah ada suruhan terhadap para kepala cabang untuk melakukan penyekapan tersebut.
"Kejahatan korporasi diatur di Pasal 13 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Nanti keterkaitan dengan korporasi akan tergantung bagaimana pasal yang di depan (menjerat para tersangka)," katanya.
"Secara otomatis mereka akan bertanggung jawab. Mekanisme, kompetensi, standard operated procedure (SOP), lalu apakah memberi penekanan pada kepala cabang untuk lakukan penyekapan, secara dinamis akan terbuka sendirinya," ujar Arie.
Perkara para anak buah kapal yang dipekerjakan oleh PT Pusaka Benjina Resources termasuk ke dalam tindak eksploitasi. Eksploitasi yang dimaksud adalah memanfaatkan tenaga secara berlebihan atau praktek yang menyerupai perbudakan. (Baca juga: Pusaka Benjina Resources, Isu Perbudakan dan Illegal Fishing)
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah tindak pidana Perdagangan Orang sesuai dengan UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang. Sedangkan untuk dua orang pegawai PT Benjina, kepolisian menambah ganjaran hukuman dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dugaan perbudakan terhadap ABK oleh PT Pusaka Benjina Resource muncul dari hasil liputan investigasi kantor berita Associated Press berjudul 'Was Your Seafood Caught by Slaves?' yang dirilis akhir Maret lalu. Dalam laporan jurnalistik itu AP menulis sebagian besar ABK yang diperbudak oleh PT PBR berasal dari Myanmar. (Simak FOKUS: Budak Indonesia di Kapal Asing)
Kepolisian menduga, perdagangan manusia yang terjadi di Benjina tidak hanya melibatkan PT PBR tapi juga perusahaan penyalur. Perusahaan itulah yang menurutnya mencari calon ABK, sebelum membawa mereka ke Thailand.
Dari negeri gajah putih, perusahaan penyalur itu lalu membawa calon ABK ke Benjina. Arie berkata, setibanya di Benjina, para calon ABK itu diserahterimakan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan (meg)