“Jika terdakwa abai, maka dia bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp 100 juta,” katanya saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (15/5). Menurut Reza, hal itu bisa dipertimbangkan untuk diterapkan diterapkan kepada orang tua yang menelantarkan anaknya di Cibubur.
Sebagimana dikutip dari laman detik.com, kemarin Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan lima orang anak dari Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37. Mereka membawa Dani (8), anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya dengan sebulan tidak boleh masuk rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, pihaknya mengevakuasi anak-anak tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kelima anak itu kini berada di safe house KPAI. Sementara kedua orang tuanya dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Pengakuan sementara, Utomo Poernomo adalah seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta.
Salah seorang tetangga mengatakan keluarga itu sudah mengontrak selama 5 tahun di rumah tersebut. Selama ini tetangga sangat jarang melihat ada aktivitas penghuni rumah pada siang hari. Mereka keluar rumah dengan menggunakan mobil.
Evakuasi terhadap rumah tersebut diawali oleh laporan warga yang berempati karena Dani (8), anak ketiga keluarga tersebut, ditelantarkan selama satu bulan tak boleh masuk rumah. Dani selama ini dirawat warga sekitar rumah dan tidur di pos jaga. (hel)