"Saya tidak mendapatkan penjelasan masalah itu. Kalau pun betul ada pertemuan dengan kerabatnya Djoko Tjandra. Tentunya sekali lagi saya katakan pertanggungjawaban pidana tidak bisa digantikan oleh orang siapapun," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/5).
Pertemuan antara Jokowi dan kerabat Djoko Tjandra ini diketahui berlangsung saat acara makan malam kenegaraan di State Function Hall Gedung Parlemen Papua Nugini. Selain dihadiri oleh Jokowi, acara yang digelar oleh Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neil, juga dihadiri sejumlah pejabat dan pengusaha negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Ia tersandung kasus korupsi atas pengalihan tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia dan Bank Umum Nasional sebesar Rp 798 miliar pada awal 1999. Melalui PT EGP, Djoko mendapat keuntungan sebesar Rp 546 miliar dari hasil pengalihan piutang ini.
Dia kemudian diketahui melarikan diri ke Papua Nugini menggunakan pesawat yang disewanya. Aset-aset miliknya, dikabarkan menyebar di negara tersebut. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Papua Nugini. Namun, hingga kini proses pemulangan dan penyitaan aset terhadap Djoko belum juga dilaksanakan.
(meg)