Moeldoko mengatakan persoalan pengisian personel TNI untuk posisi di KPK itu harus diluruskan sesuai dengan hasil diskusi yang ia lakukan dengan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Dalam diskusi itu, Moeldoko mengaku diminta Ruki untuk menempatkan perwira tinggi TNI menjadi Sekjen dan Pengawas Internal KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan kedua anggotanya yang bakal bergabung dengan KPK punya kualitas di atas rata-rata. "Saya pilih yang bagus untuk masuk KPK. Karena KPK minta Sekjen, maka manajerial dan leadership-nya bagus," kata Moeldoko tanpa mau membeber nama-nama yang sudah dia siapkan itu.
"Sepanjang TNI dibutuhkan negara untuk mengawal jalannya pembangunan nasional lewat kementerian, silakan. Tapi jangan coba-coba siapapun tarik TNI ke politik. Sori, tidak bakalan itu terjadi. Sepanjang untuk kepentingan sosial, silakan. Misalnya pertanian butuh pendampingan TNI, silakan. Perhubungan, silakan," ujar Moeldoko.
Ia menyatakan kedua anggota TNI yang bakal bergabung ke KPK tidak untuk bertugas sebagai penyidik. "Kalau TNI tidak bisa jadi penyidik, masa dipaksakan?" kata Moeldoko.
UU Nomor 30/2002 tentang KPK menyebut penyidik dapat diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Namun UU tersebut tidak menjelaskan secara detail bahwa penyidik KPK harus berasal dari unsur Kepolisian.
Sementara Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 34/2004 tentang TNI menyebutkan seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pada ayat 2 dijelaskan pula prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, saat ini penyidik KPK berasal dari unsur Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), dan penyidik independen. (pit/agk)