"Kerugian negara dalam kasus keberatan pajak BCA tidak mungkin bisa dihitung karena masih ada upaya hukum apabila keputusan Dirjen Pajak dipandang ada yang salah," ujar Hadi saat membacakan materi permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah kerugian negara yang bisa dibawa ke peradilan adalah jumlah kerugian negara yang dinilai atau ditetapkan keputusannya oleh BPK," ujar Hadi.
Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Bermula pada Juli 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan pengenaan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah yang berisi keberatan atas permohonan BCA dan pernyataan menolak permohonan tersebut kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak.
Pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan final atas permohonan BCA, Hadi membuat keputusan yang mengagetkan. Dia balik mengirimkan nota kepada Direktorat PPh agar mengubah kesimpulan.
Hadi meminta kesimpulan yang semula menolak agar diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Namun, belum selesai bawahannya mengubah risalah, 18 Juli 2004, Hadi justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) sebagai tindak lanjut telah diterimanya keberatan yang diajukan BCA.
Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (meg)