Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah menetapkan kedua orang tua penelantar anak di Cibubur yakni Utomo Permono dan Nurindria Sari sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Sabu ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Jumat (15/5), pekan lalu.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tim subdit I, yang bersangkutan mengakui bahwa benar itu barang yang digunakan," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol, Eko Daniyanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5).
Eko mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram yang didapat saat menggeledah rumah tersangka dan telah menyerahkan hasil tes urine dan darah ke laboratorium forensik Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan bahwa kedua tersangka akan dikenakan pasal 112, 114, subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun.
Dari hasil penyelidikan sementara kedua tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu selama enam bulan dan selalu membeli narkoba tersebut tidak lebih dari satu gram.
Eko mengatakan pihaknya telah mengantongi pelaku lain berinisial O yang diduga sebagai pengedar, tempat kedua pasangan biasa membeli sabu. Lebih lanjut, Eko mengatakan pihaknya masih menunggu hasil labfor dan pendalaman kasus agar gelar perkara bisa segera dilakukan.
(meg)