Eko mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram yang didapat saat menggeledah rumah tersangka dan telah menyerahkan hasil tes urine dan darah ke laboratorium forensik Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan sementara kedua tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu selama enam bulan dan selalu membeli narkoba tersebut tidak lebih dari satu gram.
Eko mengatakan pihaknya telah mengantongi pelaku lain berinisial O yang diduga sebagai pengedar, tempat kedua pasangan biasa membeli sabu. Lebih lanjut, Eko mengatakan pihaknya masih menunggu hasil labfor dan pendalaman kasus agar gelar perkara bisa segera dilakukan. (meg)