"Tersangka TS diamankan dari Rumah Susun Muara Baru, Pluit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Tasiya diamankan oleh tim pada pukul 16.15 WIB. Wakil Bupati Cirebon ini kemudian dibawa menuju kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tasiya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari lalu. Pada Februari lalu, Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka atas kasus serupa, yakni DPC Koordinator Penyerahan Bansos yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Tasiya belum dapat ditahan lantaran Kejaksaan masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah pemotongan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Dana bansos ini diberikan pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon Dedi Supardi dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tasya Soemadi. Kini Tasya menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon bersama dengan Sunjaya Purwadi yang menjabat Bupati Cirebon periode 2013 hingga 2018. (hel)