Khofifah menyatakan, kedatangannya itu sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai menteri sosial. “ Sekarang kalau kita (Kemensos) tidak datang, salah gak? Jadi mari kita lihat secara komprehensif. Bagusnya yang ngomong datang ke sana (safe house),” tutur Khofifah usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Selasa (19/5).
Khofifah menjelaskan, prinsipnya, Kemensos ingin memberikan perlindungan kepada anak, terutama anak-anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya. Mereka harus diberikan pengasuhan sementara yang baik, yang memberikan ruang yang cukup bagi anak untuk bersosialisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kedatangan dirinya ke safe house yang kemudian memicu banyak pejabat datang, Khofifah melihatnya sebagai implikasi dari sebuah kejadian yang harus dijadikan sebuah pembelajaran yang baik bagi para orang tua. Hal penting adalah, lanjut Khofifah, orang tua harus paham bahwa ada regulasi soal pengasuhan terhadap anaknya. Khofifah memberikan contoh di Tasikmalaya ada orang tua yang merantai anaknya karena tidak tahan melihat anak-anaknya lari-larian. (Baca juga: Orang tua Penelantar Anak Jadi Tersangka Pengguna Sabu)
“Kemarin saya ke sana, ada Mas Imam yang tukang cerita,” papar Khofifah,
Pada safe house itu, ada 163 anak. Kementerian Sosial, ungkap Khofifah, telah mengirim tiga konselor soal trauma healing. Para konselor akan di sana selama dua minggu sebagaimana disesuaikan dengan kebutuhan anak itu. “Keren aman lah mereka di sana,” tutur Khofifah.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyesalkan rumah penampung anak-anak yang ditelantarkan orang tuanya boleh dikunjungi banyak pihak. Seharusnya, sebuah safe house harus nyaman dan tidak mudah dikujungi apalagi sampai diekspose media massa.
"Rumah Aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspose,” kata Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, LPSK mendukung dievakuasinya anak-anak tersebut ke rumah aman. Evakuasi perlu dilakukan agar mereka mendapatkan penanganan yang baik dan tidak lagi menjadi korban. "Oleh karenanya perlu ada standar keamanan yang ketat untuk rumah aman," ujarnya.
Dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur ketentuan pidana terkait pihak yang memberitahukan keberadaan rumah aman yang sedang ditempati korban. Ancaman pindana bagi mereka yang memberitahukan adalah 7 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta
Pemerhati anak Seto Mulyadi yang kondang dipanggil Kak Seto mengimbau masyarakat dan keluarga untuk tidak terlalu sering mengunjungi anak yang menjadi korban dalam perkara penelantaran. Alasannya, korban penelantaran anak pasti mengalami trauma mendalam. Menurutnya, jika terlalu banyak dikunjungi, meski untuk tujuan yang baik, proses penyembuhan trauma akan terhambat. "Jadi mohon jangan terlalu banyak dikunjungi."
(hel)