Tes kepribadian hari ini di laksanakan oleh bagian Sumber Daya Manusia Polda Metro menggunakan psikolog internal Polda Metro Jaya. "Kami menunggu tindak lanjutnya dari hasil tersebut, yang jelas agar sesui dengan pasal 184 KUHP," ujar Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah saat ditemui diruangannya, di Polda, Jakarta, Rabu (20/5).
Dalam Pasal 184 KUHAP dijelaskan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan juga keterangan terdakwa. (Baca juga: Anak Korban Penelantaran Histeris karena Suasana Ramai)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hasil tes kejiwaan dapat diketahui paling lambat awal minggu depan, tergantung seberapa kooperatifnya kedua orang tua dari lima anak itu pada saat proses pemeriksaan.
"Misalnya ketika ditanya apakah mereka menggunakan narkoba, mereka berkata tidak, padahal saat di bagian narkoba ngakunya sudah enam bulan," ujar Didi. (Baca juga: Polisi Periksa Fisik dan Kejiwaan 5 Anak yang Ditelantarkan)
Hingga saat ini Polda Metro telah memeriksa sembilan saksi antara lain korban, tetangga, dan pelapor, namun polisi juga masih menunggu keterangan dari tiga saksi ahli yaitu psikolog yang memeriksa terlapor guna melengkapi alat bukti.
Pekan lalu, tepatnya Jumat (15/5), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Sosial dan Kepolisian menjemput lima anak di bawah umur yang ditelantarkan orang tua mereka di Cibubur, Jakarta Timur. Salah satu dari anak tersebut dibiarkan berkeliaran di luar rumah selama lebih dari satu bulan, tanpa pernah dipanggil pulang.
Tindakan penelantaran yang dilakukan oleh orang tua dipastikan melanggar Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang. (Baca juga: Kak Seto: Jangan Terlalu Sering Kunjungi Korban Penelantaran)
Nantinya, jika Utomo Permono dan Nurindria Sari benar terbukti keduanya melakukan penelantaran serta kekerasan terhadap anak, mereka akan dihukum penjara maksimal lima tahun serta tenda maksimal Rp 100 juta. (meg)