Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang majelis kehormatan hakim untuk mendengarkan keterangan Sophian sebagai pihak terlapor. Sidang digelar untuk mempertimbangkan sanksi terhadap Sophian.
Sophian diduga telah melakukan pertemuan dengan Indra Iriansyah, terpidana kasus korupsi yang kala itu masih berstatus berperkara. Selain itu, Sophian juga diduga telah memalsukan Kartu Tanda Penduduk untuk kepentingan surat pernikahan dengan istri ketiganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sophian mengaku tak sengaja bertemu Indra di sebuah restoran di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada kurun tahun 2010. Kala itu Sophian mengatakan Indra mengatakan sebagai adik angkatan di bekas almamaternya.
Selain itu, terkait dugaan pemalsuan dokumen, Sophian mengaku tidak tahu data identitas yang diurus untuk pernikahannya bakal berbeda dengan data KTP yang sebelumnya. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya urusan administrasi pengurusan dokumen dengan dibantu pihak ketiga
Meski demikian, Sophian mengakui kesalahan yang dilakukannya, dan menyadari perbuatannya bisa terancam tindak pidana. "Saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sophian.
Saat ini sidang diskors untuk jeda istirahat sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sophian terancam kena rekomendasi penjatuhan sanksi "Pemberhentian tetap tidak dengan hormat" sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D ayat (2) huruf C angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
Sidang majelis kehormatan hakim digelar di Ruang Wiryono, Gedung Utama Mahkamah Agung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said, dengan enam anggota majelis kehormatan hakim yang mendampinginya.
(obs)