Ahok mengatakan pemberantasan korupsi dapat dimulai dengan mengubah model transaksi dengan menggunakan uang elektronik secara perlahan di negara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, pembatasan jumlah uang yang dapat ditarik setiap harinya oleh para pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta memang telah diterapkan. Masing-masing PNS DKI Jakarta maksimal dapat menarik uang hingga jumlah Rp 25 juta setiap harinya.
"Nanti Presiden jika mau bisa pelan-pelan seperti itu saja. Bisa juga (pembatasan tarik uang kontan) diterapkan di cakupan nasional. Jadi semua harus transaksi melalui rekening bank," kata Ahok melanjutkan.
Jika seluruh transaksi dilakukan melalui uang digital, maka rekap transaksi yang dilakukan tiap orang nantinya dapat diketahui dan terlacak dengan mudah. Pelacakan tersebut dapat memudahkan pemerintah untuk mengawasi transaksi-transaksi yang dianggap mencurigakan nantinya.
"Dengan pembatasan dan transaksi melalui rekening jadi dapat ketahuan siapa. Misalnya, kamu mau menyogok Rp 1 miliar nanti menarik uangnya bagaimana? Dicurigai nanti," ujar Ahok memberikan contoh. (obs)