"Menteri bilang (ke Rudi) ada hal-hal non teknis, untuk masalah yang bersifat, Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ya kaya THR atau apresiasi. (Bentuknya) uang," kata Waryono saat bersaksi untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5).
Saat itu, Waryono yang tengah bersama keduanya pun menyimak percakapan. "(Jawaban Pak Rudi) Nanti diusahakan," kata Waryono menirukan Rudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya menerima laporan bahwa Pak Kepala Biro Keuangan menerima (uang) dari SKK Migas kemudian diambil petugas dari DPR tapi saya nggak kenal orangnya. Hanya menyampaikan 'Terima dari SKK Migas, pass through, disampaikan ke utusan Senayan'," ujarnya.
Merujuk dakwaan yang telah dikonfirmasi oleh saksi mantan ajudan Sutan, Iqbal, duit ratusan ribu dollar telah diterimanya. Duit tersebut diperuntukkan bagi pimpinan, pegawai Sekretariat Komisi VII DPR, dan anggota komisi tersebut.
Duit dalam amplop putih dibagikan ke orang-orang tersebut di beberapa lokasi. "Selang dua atau tiga hari baru dibagikan, ada yang dibagikan di RS Pondok Indah Jakarta," kata Iqbal saat bersaksi di pengadilan pada sidang sebelumnya.
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman bagi Sutan yakni maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (hel)