Lebih lanjut Yunita mengatakan, sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri telah menetapkan kebijakan masalah pemberian suaka dan pengungsi ini diatur dalam Keputusan Presiden. "Tapi saat ini belum ada, masih berupa draft," ujar Yunita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Jaringan GUSDURian, Beka Hapsara juga menegaskan, sebagai negara yang tergolong giat membela hak asasi manusia di regional ASEAN, Indonesia harus bisa menentukkan sikap jelas terhadap masalah pengungsian ini.
Tapi sayangnya, menurut dia, Indonesia tak bisa berbuat banyak lantaran ada sebuah prinsip di kalangan negara ASEAN yang memang membatasi hal itu. "Ada masalah serius mengenai kelembagaan ASEAN. Setiap megara tidak boleh mencampuri urusan kedaulatan negara lainnya. Ketika Indonesia mau menyikapi agak keras, kita tersaring prinsip itu," kata Beka menjelaskan.
Ia mengungkapkan padahal ASEAN itu bukan lembaga yang mengikat dan jika tidak mematuhi prinsip tersebut, tidak ada sanksi apapun yang tertera dalam Piagam ASEAN. "Harus ada reformasi prinsip agar masalah mencampuri kedaulatan itu bisa dihilangkan," ujarnya.
Solidaritas Lintas Iman pun sepakat kalau kebijakan antar sesama anggota ASEAN itu sudah saatnya dihilangkan. Sudah saatnya bagi Indonesia untuk mengingatkan negara terkait jika ada persoalan di negara tersebut yang berimbas pada kehidupan di Indonesia. (sip)