Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Ekowati Rahajeng mengatakan dengan adanya rekomendasi bahaya rokok elektrik tersebut, Kemenkes memang meminta Kemendag menerbitkan larangan peredarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekowati melanjutkan, rekomendasi soal bahaya rokok elektrik didapat berdasarkan penelitian yang dibuat. Kemenkes hanya bisa memberikan rekomendasi ini sebagai bukti dasar untuk dikeluarkannya kebijakan pelarangan.
Padahal dari hasil penelitian Kemenkes, rokok elektrik justru bisa lebih berbahaya dibandingkan rokok konvensional karena lebih banyak mengandung bahan kimia.
Beberapa kandungan rokok elektrik yang dianggap berbahaya oleh Kemenkes diantaranya propylene glycol (zat penyebab iritasi jika dihirup), diethylene glycol, zat kimia yg pernah digunakan untuk meracuni (hasil tes oleh FDA), Nitrosamin (penyebab kanker), Logam beracun (cadmium, nickel, dan timbal), Carbonyl: formaldehyde, acetaldehydedan acrolein (penyebab kanker), dan beberapa zat berbahaya lainnya, termasuk nikotin yang juga ada di dalam rokok konvensional. (sur)