"Yang membuat petunjuk untuk membuat penunjukan langsung itu kan Kepala BP Migas, tentu mereka tahu cara pelaksanaannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturannya ada. Dalam pemeriksaan tadi kami menjelaskan aturan. Kami melaksanakan kebijakan pemerintah," kata Priyono.
Kuasa Hukum Priyono, Supriyadi Adi, juga menyatakan terkait kasus ini BP Migas sama sekali tidak melanggar prosedur. "Itu kebijakan yang di atas. Intinya yang katanya penunjukan langsung itu tadi, kebijakan negara Pak Priyono tidak bisa mengelak," ujarnya.
Dalam kasus ini, Viktor kembali menegaskan telah menetapkan tiga tersangka. Tersangka tersebut berinisial RP, DH dan HW.
Kasus berawal pada saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.
Selain itu, sejak 2009 sebenarnya sudah diketahui TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, BP Migas seharusnya sudah bisa mengetahui perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. (rdk)