Kisruh itu, kata Leo, dilakukan KMP atas nasib Golkar yang kini tengah menggantung setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima guguatan Aburizal Bakrie atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Surat Keputusan yang dikeluarkan.
"KMP jangan lempar batu sembunyi tangan, ketika ditanya adanya sekeliling RI 1 buat gaduh politik, justru Leo menuding elite-elite KMP yang buat gaduh perpolitikan nasional," kata Leo kepada CNN Indonesia, Jumat (22/5). (Baca juga: Fadli Zon Sebut Menteri Yasonna Sumber Kegaduhan Politik)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, (KPM) meminta Menkumhan dan (Golkar) Ancol tidak banding. Padahal pihak intervensi diperbolehkan banding. Itu adalah hak yang diatur UU," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut ada oknum dalam pemerintahan Joko Widodo yang membuat kegaduhan politik. Prabowo dalam kicauan akun Twitternya tak menyebut siap oknum pembuat kegaduhan itu.
Namun Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa oknum tersebut tak lain adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
"Semua orang tahu karena kegaduhan dimulai pada Menkumham," kata Fadli saat ditemui di kompleks DPR RI, Jumat (22/5). (Baca juga: Fahri Sebut Jokowi Perintahkan Menkumham Tak Banding)
Kegaduhan berasal dari Yasonna saat mengesahkan salah satu kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar. Yasonna mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy dan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
Keputusan menteri yang juga kader PDI Perjuangan tersebut belakangan dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara meski saat ini masih dalam proses banding. Menurut Fadli, pengadilan adalah kamar yudikatif yang independen dan perlu dihargai. Oleh karena itu jika Menkumham menghargai pengadilan sudah semestinya tak mengajukan banding.
"Lucunya dia (Yasonna) naik banding. Di negara lain, menteri seperti ini sudah mundur bahkan bunuh diri," ujar Fadli. (Baca juga: JK dan Ical Bertemu Dua Kali Pasca Putusan PTUN) (pit)