Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti mengatakan, ke-29 orang yang terdiri dari 17 orang laki-laki dan 12 perempuan itu juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam melakukan tindak kejahatannya. “Ada dua tersangka. Pada saat digeledah ditemukan amphetamin pada Chu, Yu-Hung, Chou, Wei-Hsuan, Chiang, Hung-Wei, Huan Bo Wei,” kata Krishna dalam keterangannya pada CNN Indonesia.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami menyita uang tunai senilai Rp 365 juta, dua buah ipad, 31 ponsel, 29 paspor, 15 handy talky, 18 unit telepon PTSN, 22 modem internet, dan 15 alat perekam,” tutur Krishna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami juga lakukan identifikasi terhadap para tersangka dan berkoordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi serta koordinasi dengan Kedutaan RRT dan Taiwan,” tutur Krishna.
Krishna menambahkan, para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis di antaranya yaitu terkait pelanggaran hukum tentang informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perdagangan manusia, dan keimigrasian.
Sebelumnya pada Rabu (6/5) , Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang ditengarai sebagai tempat penampungan warga negara Tiongkok yang diduga melakukan penipuan secara online. Ketika itu polisi mengamankan 33 orang berkewarganegaraan Tiongkok.
Kemudian pada Selasa (12/5), Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya juga mengamankan sebanyak 30 warga asing asal Taiwan dan Tiongkok di sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Puluhan warga asing tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindak kejahatan penipuan melaui kartu kredit. Penipuan tersebut juga dilakukan kepada warga Tiongkok dan Taiwan yang berada di negaranya masing-masing.
(obs)