Menurut kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengungkapkan jika kliennya mengajukan gugatan terkait penetapan tersangkanya. Kali ini, dia menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan sebagai acuan mengajukan praperadilan.
"Iya mengajukan lagi. Ini karena ada putusan MK," ujar Jonas singkat di PN Jakarta Selatan, Senin siang (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Martin pun menetapkan jadwal sidang selanjutnya adalah Jumat (29/5).
Pada gugatan sebelumnya, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (sip)