Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik narkotik jenis sabu seberat 0,2 gram sisa pakai, 1 bungkus sabu lain seberat 0,5 gram, seperangkat alat konsumsi sabu, 3 buah korek api, dan 4 unit handphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan akhir tahun Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna narkotik di Indonesia mencapai 4 juta jiwa. Peredaran gelap narkotik di lembaga pemasyarakatan juga belum bisa diberantas hingga kini. Terakhir, Mabes Polri mengungkap jaringan narkotik yang dikendalikan dari dalam penjara.
Jokowi juga memberi lampu hijau kepada Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi terpidana mati yang memiliki narkotik. Sejak Jokowi resmi menjadi presiden pada 20 Oktober 2014, Indonesia telah dua kali melakukan eksekusi mati terhadap terpidana narkotik.
Pemerintah melakukan sejumlah cara untuk mengurangi angka pengguna narkotik, salah satunya dengan mendirikan panti rehabilitasi bagi para pecandu. Pada Agustus 2014, Kementerian Hukum dan HAM telah meresmikan lokasi rehabilitasi di 16 kabupaten dan kota.
Ke-16 kabupaten/kota yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram. (rdk)