Hanif mengatakan program jaminan pensiun yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus berjalan sesuai dengan mandat undang-undang, yakni memberikan manfaat bagi pekerja namun tidak terlalu membenani dunia usaha.
"Namun, jangan sampai program ini dijalankan hanya untuk memenuhi kewajiban," kata Hanif saat rapat kerja dengan komisi IX di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau delapan persen, manfaatnya 30 persen dari upah. Kalau 1,5 persen, manfaatnya hanya lima persen dari upah," kata Hanif.
"Saya sebagai sektor utama cuma menekankan dua poin. Pertama, program ini harus berjalan karena merupakan amanat undang-undang. Kedua, program ini benar-benar memberikan manfaat yang memadai bagi pekerja kami," katanya.
Lebih lanjut lagi, ia menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun akan cepat disahkan Presiden apabila perdebatan mengenai besaran iuran jaminan pensiun segera ditetapkan.
"Kalau RPP hanya soal instrumen. Rancangannya sudah ada semua. Hanya pasal soal iuran berapa persen yang belum. Kalau sudah dipastikan berapa persen, ya sudah selesai RPP," katanya.
Saat ini perdebatan terkait besaran iuran jaminan pensiun masih berlanjut. BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan iuran sebesar delapan persen. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan 1,5 persen dan Kementerian Keuangan mengusulkan tiga persen.
Sementara itu, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merekomendasikan agar pemerintah menentukan besaran iuran jaminan pensiun berkisar delapan persen, dengan rincian lima persen pemberi kerja dan tiga persen pekerja. (utd)