Julius mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah mengikuti Novel, penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin hingga ke dalam rumahnya dan di depan kamar. Padahal, saat itu, Novel hanya mengizinkan penyidik masuk hingga ruang tamu.
"Saat Novel naik ke lantai dua untuk mengganti pakaian, penyidik malah mengikutinya sampai depan kamar tanpa seizin dari Novel," ujar Julius saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Julius mengatakan, perintah yang dimiliki penyidik saat itu hanya surat perintah penangkapan dan bukan penggeledahan. Maka dari itu, penyidik telah melakukan kesalahan dengan masuk ke dalam rumah Novel.
"Dengan demikian selain tak terpenuhinya prosedur penangkapan, penyidik juga telah secara salah memasuki rumah Novel untuk melakukan penangkapan," ujar Julius.
Pada gugatan praperadilan ini, Novel akan berhadapan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet.
Novel yang juga mantan penyidik Polri tersebut mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5). Itu artinya dia mengajukan gugatan hanya selang tiga hari setelah dirinya ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Novel menyertakan lima poin penting yang menjadi keberatan dirinya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. (utd)