Peresmian PTSP di pusat perbelanjaan modern tersebut diharap dapat semakin mempermudah pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga ibu kota kedepannya.
Djarot mengatakan, dengan adanya gerai PTSP di pusat perbelanjaan modern, maka masyarakat Jakarta tidak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pemerintahan di kelurahan atau kecamatannya untuk mengurus dokumen-dokumen terkait usaha atau kependudukan nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, masyarakat dapat mengurus beberapa dokumen perizinan usaha dan surat-surat penting lain di gerai PTSP tersebut. Gerai yang terletak di lantai dasar Blok M Square itu juga dikatakan Djarot akan siap melayani masyarakat selama tujuh hari penuh.
"Masyarakat harus membantu kami mengawasi karena kita betul-betul mau pelayanan ini (PTSP) cepat dan tepat sasaran, pasti, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat," kata Djarot.
PTSP merupakan salah satu terobosan Pemprov DKI Jakarta untuk mempersingkat layanan pengurusan perizinan dan non perizinan. Keberadaan PTSP didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Perizinan Terpadu Satu Pintu. (gir/gir)