Pemilik Wandermind, Goenarni Gornawan (63), diketahui telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Jakarta pada 8 Mei lalu. Goenarni diketahui telah menjalankan bisnis ilegalnya selama satu tahun terakhir sebelum ditangkap pada awal bulan lalu di Papua.
Kepala Sub Direktorat II Perbankan Polda Papua Juliarman Pasaribu mengatakan, Wandermind terdata telah masuk dan beroperasi di Papua sejak Mei 2014. Ia pun menaksir kerugian yang disebabkan oleh Wandermind selama satu tahun beroperasi di sana mencapai angka Rp 154 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisnis ilegal yang dijalankan Goenari diduga menggunakan skema Ponzi (piramida) selama ini. Dengan pola itu, korban diiming-imingi akan mendapat keuntungan dengan menggunakan perputaran dana milik nasabah sendiri.
Salah satu pengacara korban Wandermind, Ina Rachman, mengatakan bahwa bisnis yang dijalankan perusahaan tersebut ilegal karena menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan tidak berasal dari keuntungan penjualan produk.
"Kan tidak mungkin keuntungan untuk satu orang yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta berasal dari 8 orang yang harus mendaftar. Intinya, uang diputar-putar saja dan keuntungan diambil dari anggota baru untuk anggota lama," ujar Ina.
Kepolisian menjerat Goenarni dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (meg)