"Ya benar, hari ini Ibu Miranda Goelltom bebas murni dari Lapas Wanita Tangerang. Keluar Lapas sekitar pukul 07.30 WIB," kata Akbar ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (2/6).
Miranda telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun di bui. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 silam. "Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Naas, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini. Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Mohammad Askin, dan MS Lumme menguatkan putusan.pengadilan tinggi bahwa Miranda terbukti menyuap anggota DPR.
Kasus serupa tak hanya menyeret Miranda dan Nunun tetapi juga politikus PDIP sekaligus anggota DPR periode 1999-2004, Panda Nababan, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya. (pit)