"Ada beberapa yang menyatakan akan mendaftar. Sebelum masuk (masa pendaftaran) tidak bisa disampaikan karena bisa saja mereka berubah pikiran. Kita proaktif untuk mengidentifikasi kandidat-kandidat yang baik dan medorong mereka untuk mendaftar," kata Betti kepada awak media, Rabu (3/6).
Mengacu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kriteria mereka yang berhak mendaftar adalah Warga Negara Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pansel bakal mengkaji makalah, menilai, menelusuri rekam jejak, dan menghelat wawancara terbuka. Pada tanggal 31 Agustus 2015, nama-nama yang lolos dari tahapan seleksi Pansel akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Presiden kemudian menyerahkan nama-nama tersebut ke Komisi III DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakan.
Sementara itu, terkait persiapan, Betti menuturkan telah bertemu dengan pansel sebelumnya untuk menghadapi kemungkinan tantangan yang bakal muncul. "Kami lebih banyak mendengar supaya kami bisa memahami tau konteksnya, profil pegawai KPK seperti apa, kepemimpinan seperti apa yang dibutuhkan. Lebih ke arah memperkaya wawasan kita dan antisipasi tantangan-tantangan yang mungkin timbul. Lalu hal-hal apa yang harus diperhatikan," katanya.
Pansel juga giat menggandeng kerja sama dengan pihak lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, agar memperkecil masalah di kemudian hari dan mendapatkan kandidat yang berintegritas. (hel)