Samad datang mengenakan kemeja lengan panjang bercorak garis berwarna ungu. Kehadiran Samad sontak menarik perhatian awak media, baik juru kamera dan video. Dia langsung duduk di muka persidangan untuk diperiksa identitasnya serta disumpah menurut agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Novel memang menghadirkan Samad sebagai saksi fakta untuk memperkuat materi permohonan. Selain Samad, hadir pula dua saksi fakta lain yaitu kakak kandung Novel, Taufik Baswedan dan Ketua Rukun Tetangga kediaman Novel, Wisnubroto.
(Baca:Abraham Samad: Negara Melupakan Kami)
Diberitakan sebelumnya, Novel mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Dia menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur, salah satunya karena menggunakan surat perintah penangkapan yang kedaluwarsa.
Kasus Novel sebenarnya merupakan kasus lama. Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (rdk)