Anggota Komisi I, Tubagus Hasanuddin, meminta Jokowi memperhatikan segala sisi yang tercantum dalam perundang-undangan pemilihan Panglima TNI selanjutnya.
"Saya bicara atas dasar Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatakan Panglima TNI dijabat oleh perwira aktif, mereka yang pernah, atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," kata Hasanuddin saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasanuddin, para Kepala Staf Angkatan memiliki hak yang sama (untuk menjadi Panglima TNI). Meskipun nantinya masyarakat harus patuh pada hak pretogatif yang dimiliki Jokowi, Hasanuddin tetap mengingatkan agar sang presiden memperhatikan semua aspek.
"Jika presiden tak memilih KSAU (Marsekal Madya Agus Supriyatna) sebenarnya tidak melanggar, tapi tidak memperhatikan UU," kata Hasanuddin.
"Jika mengacu pada UU rohnya adalah bergilir tapi kata 'dapat' bisa ditafsirkan bergilir atau tidak. Namun lebih baik bergilir agar menjaga kohesi dan struktur karier di TNI," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko tak harus dari Angkatan Udara. Penunjukan bergantung pada kebutuhan politik pertahanan Presiden Jokowi.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dalam Pasal 13 disebutkan bahwa jabatan Panglima dapat diemban secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Jenderal Moeldoko yang menjabat Panglima TNI saat ini berasal dari Angkatan Darat, sedangkan jabatan itu sebelumnya diemban oleh Laksamana Agus Suhartono dari Angkatan Laut. Maka bila bergantian, pengganti Moeldoko akan berasal dari TNI AU, dan KSAU saat ini merupakan Marsekal Agus Supriatna. (meg)