"Ketentuan KUHP itu sangat erat dengan kebebasan sipil seseorang. Bagaimana kemudian hak warga negara tidak dilanggar DPR," kata anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP sekaligus Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi W. Eddyono, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai singkatnya masa pembahasan RUU KUHP tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan pihaknya tetap komitmen menuntaskan pembahasan RUU KUHP jika nanti sudah dilimpahkan dari pemerintah ke DPR.
Arsul juga yakin DPR akan bekerja maksimal karena sudah membentuk Panitia Kerja untuk pembahasan RUU yang termasuk ke dalam Prioritas Prolegnas 2015. Selain RUU KUHP, yang termasuk ke dalam Prolegnas adalah RUU Paten, RUU Merek, dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Panjanya sudah dibentuk di Komisi III, model pembahasannya kluster juga sudah ada," kata Arsul.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengaku belum bisa bekerja untuk membahas RUU KUHP yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Alasannya, sampai saat ini DPR belum menerima draf RUU tersebut dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Masyarakat menggira kami tidak bekerja. Padahal, DPR tidak bisa bekerja kalau pemerintah tidak memberikan drafnya. Kalau pemerintah tidak kasih, untuk apa kami bahas," kata anggota DPR Komisi III Arsul Sani yang tergabung dalam panitia kerja pembahasan RUU KUHP di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (4/6). (utd)