"Ada tujuh orang saksi. Ahli pidana satu orang, satu saja cukup. Lalu, saksi fakta enam akan kami persiapkan," ujar salah satu anggota biro hukum Polri, Joel Baner Tundan, Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keenam saksi yang dihadirkan Novel tersebut, biro hukum Polri berpendapat semua pernyataan saksi KPK justru memperkuat kubunya.
Sidang praperadilan Novel melawan Bareskrim Polri memasuki hari kelima. Sidang Jumat ini dijadwalkan berlangsung pukul 9.00 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi.
Novel melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2015. Dalam materi permohonan praperadilan, Novel mempersoalkan tentang proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bareskrim yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Ketidaksesuaian prosedur penangkapan dan penahanan yang dimaksud Novel adalah perihal isi surat penangkapan yang tidak disertai alasan dan tempat dilakukan pemeriksaan usai penangkapan. Selain itu, penyidik juga tidak menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga Novel ketika yang bersangkutan telah ditangkap. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 dan 3 KUHAP.
Novel juga menganggap status surat penangkapan dirinya adalah kedaluwarsa karena telah melewati batas waktu 1x24 jam sesuai Pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Surat penangkapan Novel diketahui dibuat pada 24 April 2015, sementara proses penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015.
Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo.
Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (utd)