Irwansyah dihadirkan untuk memperkuat alasan dibalik penangkapan terhadap Novel. Dalam persidangan, ia menceritakan kronologis penganiayaan yang dilakukan petugas Kepolisian Resor Bengkulu terhadap dirinya dan lima tersangka lain atas kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat. Pada waktu itu saya tidak kenal namanya tetapi tahu mukanya. Ada di ruangan ini (sambil menunjuk Novel)," ujar Irwansyah.
"Jadi saya ditanya waktu itu, kenapa kaki saya pincang. Saya agak malu menceritakannya karena masa lalu saya hitam," ujar Irwansyah.
Namun, akhirnya Irwansyah menceritakan kisah penembakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian Polres Bengkulu setelah dirinya ditangkap atas kasus pencurian sarang burung walet. Yuliswan akhirnya mengirimkan laporan yang ditujukan kepada Kapolri untuk meminta keadilan atas penganiayaan tersebut.
Berdebat soal Saksi Fakta
Kuasa hukum Novel mempertanyakan bagaimana Irwansyah dapat hadir di persidangan hari ini. Menanggapi pertanyaan tersebut, Biro Hukum Polri merasa keberatan karena hal itu dianggap tidak relevan dengan materi praperadilan.
"Ini berkaitan, Yang Mulia, karena ada itikad buruk dari termohon yang menghadirkan korban sementara kemarin termohon menyatakan materi praperadilan adalah tentang penangkapan dan penahanan," ujar Asfinawati, salah satu kuasa hukum Novel.
Mendengar hal itu, kuasa hukum Irwansyah, Yuliswan yang juga berada di ruang sidang mengajukan interupsi dan mengatakan bahwa dirinya yang membiayai Irwansyah sehingga bisa hadir di persidangan.
Kuasa hukum Novel meminta hakim bersikap tegas agar tidak mendengar pendapat selain dari saksi fakta. "Ya, saya bertanya kepada saksi fakta yah," ujar hakim tunggal Zuhairi.
"Saya hanya ingin mengajukan kebenaran," ujar Yuliswan.
Sidang praperadilan Novel melawan Bareskrim Polri memasuki hari kelima. Sidang dibuka pukul 10.10 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Polri selaku termohon. Biro Hukum Polri menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari satu ahli dan tujuh saksi fakta.
Ahli yang dibawa oleh biro hukum Polri adalah pakar hukum pidana Chairul Huda. Sementara tujuh saksi fakta di antaranya adalah Irwansyah Siregar selaku korban, Yuliswan pengacara Irwansyah, Doni Juniansyah polisi Polres Bengkulu, Rahmat, Lutfianto, Suradi (penyidik Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan atas Novel Baswedan dan Purwantoro (penyidik Bareskrim). (hel)