Ketua Fraksi Demokrat-PAN di DPRD DKI Jakarta, Lucky Sastrawiria, mengatakan sosialisasi agar para gelandangan dan pengemis tak lagi masuk ke ibu kota seharusnya digalakkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena bulan suci Ramadan akan tiba beberapa hari lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok, setelah melihat data masalah kesejahteraan sosial di Dinas Sosial DKI Jakarta, mengatakan langkah tegas perlu diambil untuk mengatasi maraknya gelandangan dan pengemis di ibu kota selama Ramadan. “Kami sudah ada datanya. Kalau mereka (gelandangan dan pengemis) kembali, akan kami pidanakan," ujar Ahok.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Pemprov DKI Jakarta dapat menjatuhkan hukuman pidana dan denda kepada para pengemis serta gelandangan di ibu kota menggunakan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sebagai payung hukumnya.
Jika pelanggaran secara sengaja dilakukan terhadap Pasal 40 perda tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta dapat mengenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari, serta denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta kepada pihak-pihak yang terlibat. (sip)