Menurut Ahok, sapaan Basuki, perubahan jam kerja bagi para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2015 yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
"Jam kerja PNS akan lebih pendek nanti (selama ramadhan). Sudah ada aturannya dari Menteri PAN-RB ya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, jam kerja PNS dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB setiap harinya," ujar Agus.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, perbedaan nantinya bakal diberlakukan untuk jam kerja PNS setiap hari jumat. Setiap hari Jumat, PNS nantinya akan bekerja sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. (meg)