Direktur Tindak Pidana Khusus Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menuturkan, dalam surat tersebut, Ariyanto, penasehat hukum HW, meminta penyidik Bareskrim memeriksa kliennya di Singapura. Dia beralasan, HW sedang dalam kondisi sakit dan harus menjalani operasi bedah jantung di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui dua surat itu, Victor berkata, HW berjanji akan segera pulang ke Indonesia setelah operasi jantungnya selesai dilaksanakan.
Victor menuturkan, pemeriksaan terhadap WNI di luar negeri membutuhkan koordinasi dari beberapa lembaga, dari kedutaan besar, Divisi Hubungan Internasional hingga kepolisian di negara setempat.
Pihaknya juga akan terkendala dengan ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Ada pun, jika polisi memutuskan untuk menggali keterangan HW di Negeri Singa itu, maka pemeriksaan akan dilakukan sebelum bekas pemilik PT TPPI itu menjalani operasi.
Selain itu, pemeriksaan juga harus diselenggarakan di kantor kedutaan besar. Hasil pemeriksaan kemudian wajib ditandatangani dan dicap oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura.
Kepolisian hingga saat ini belum berani menyebut identitas lengkap HW. Meski demikian, HW ramai diberitakan merupakan inisial dari Honggo Wendratno.
Bukan hanya HW, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun ini. Mereka adalah RP dan DH. Keduanya berlatarbelakang sebagai pejabat BP Migas. (meg)