“Enggak usah atur-atur KPK. Ngawur itu,” kata La Nyalla kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, Kajati Jatim telah menetapkan dua tersangka, yakni Diar Kusuma Putra selaku Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim.
La Nyalla ikut diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi. Dia merupakan Ketua Kadin Jatim, juga pengurus Persebaya 2010.
“Jangan cari-cari kesalahan La Nyalla hanya demi kepentingan kelompok. Kasus itu sudah ditangani Kejaksaan. KPK punya urusan sendiri,” kata La Nyalla.
Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla, Achmad Riyadh, menegaskan kliennya tak tahu-menahu soal penggunaan dana hibah Jatim untuk Kadin pada 2013, sebab dana telah didelegasikan ke pengurus Kadin lainnya.
Simak Fokus: Tudingan Korupsi Menerpa PSSI
Selain menyebut soal kasus dana hibah APBD Jatim, KORUPSSI juga mengungkit proyek pembangunan Rumah Sakit Pembangunan Pendidikan di Universitas Airlangga, Surabaya, yang pernah membuat La Nyalla diperiksa KPK.
“Kalau kasus itu memang urusan KPK, dan sudah clear,” ujar La Nyalla.
La Nyalla diperiksa KPK bukan dalam kapasitas selaku pengurus PSSI, melainkan sebagai pemilik perusahaan Airlangga Tama yang menjadi salah satu pemenang tender pembangunan RS di Unair.
Pembangunan RS tersebut, kata La Nyalla, tak memiliki kejanggalan. RS dibangun atas kerjasama dengan BUMN Perusahaan Perumahan, dan telah rampung pada 2010. (agk)