"Memang target utama kami KUHP bisa diselesaikan walaupun tahun ini cukup berat apalagi ini sudah bulan enam, ada puasa dan lebaran juga yang menyita waktu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan di kompleks DPR RI, Senin (8/6). (Lihat Juga: DPR Masih Tunggu Draf RUU KUHP dari Pemerintah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya revisi KUHP dan KUHAP harus bisa selesai periode ini agar enak meninggalkan DPR RI," katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut pun berharap agar semua berkas revisi KUHP yang sudah diserahkan ke Kesekjenan DPR segera dilimpahkan ke Komisi III DPR RI. Hal tersebut harus disegerakan agar Komisi III bisa segera bergerak merevisi KUHP.
"Kami harap semua diserahkan ke Komisi III dan nanti kami langsung bentuk panitia kerja," ujarnya.
Trimedya juga mengatakan pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM yang nantinya akan membuat tim untuk membahas revisi KUHP.
Sebelumnya, pada tahun lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengupayakan pembahasan revisi KUHAP dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Namun, DPR, memutuskan untuk tidak memasukkan revisi KUHAP ke dalam 37 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Menurut Yasonna, revisi KUHAP penting karena masih banyak peraturan yang tumpang tindih. Hal itu juga disampaikan oleh peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri. Ronald mengatakan pembaruan yang terukur, terarah serta berkesinambungan terhadap peraturan yang ada merupakan suatu keharusan. (utd)