"Berhentikan itu, apa urusannya Anda mengaji pakai kaset, tidak ada pahalanya itu. Kalau ada pahalanya, itu orang Jepang yang dapat karena itu pasti pakai Sony," kata JK dalam pidato pembukannya di Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6).
JK, yang menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan pemutaran rekaman mengaji lewat kaset tidak efektif dan efisien serta malahan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Ditambah lagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam membuat banyaknya masjid dalam jarak dekat dan juga membuat tumpang tindih suara di antara masjid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengatakan metode mengaji lewat kaset itu memang praktis dan memudahkan tugas marbot masjid namun tidak sesuai dengan tujuan dan harapan umat Islam yang mendengarkan pengajian. Dalam pidatonya JK juga meminta ada sebuah fatwa khusus MUI yang mampu membentuk satu koridor jelas soal rekaman pengajian itu.
Untuk diketahui, pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatws MUI se-Indonesia berlangsung pada 7-10 Juni 2015 di Pondok Pesantren Attaudiyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah. Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Agaman Lukman Hakim, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, serta Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko.
Adapun hal yang dibahas dalan acara ini terbagi menjadi tiga komponen utama. Pertama, masalah-masalah strategis kebangsaan, masalah fiqih dan hukum Islam tematik kontemporer, dan masalah hukum dan perundang-undangan.
Pembahasan terkait masalah strategis kebangsaan di antaranya yaitu soal takfiri, akar terorisme di Indonesia, dan hukum pemimpin yang ingkar janji.
Sedangkan terkait masalah fiqih dan hukum Islam kontemporer antara lain meliputi istihalah dan haji berulangkali. Adapun mengenai masalah hukum dan perundang-undangan dibahas soal penguasaan tanah dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam dan soal BPJS Kesehatan Syariah. (obs/obs)