"Kami tidak dalam posisi menilai tetapi fakta, bukti dan teknis sudah kami sampaikan, dan sudah sama-sama kita dengarkan dari hakim Yang Mulia. Pemohon memang punya hak tetapi hakim yang memutuskan," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigadir Jenderal Ricky HP Sitohang seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa menurut pengadilan, panggilan dua kali sudah cukup walaupun ketidakhadiran dikarenakan sedang bertugas. Panggilan penyidik harus dipenuhi meskipun ada tugas kedinasan," ujar hakim Zuhairi dalam pertimbangannya.
"Petugas penyidik mengikuti pemohon ke lantai 2 bukan untuk penggeledahan untuk mencari orang atau barang, tetapi menjaga hal yang tidak diinginkan," ujar hakim Zuhairi.
Begitu pula dengan penahanan penyidik Polri terhadap Novel yang disebut tidak sah dan tidak sesuai prosedur, hakim mengatakan penahanan telah didasarkan dengan cukup alasan sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
Putusan hakim Zuhairi menandakan proses penyidikan terhadap Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004 silam akan tetap dilanjutkan.
"Ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan. Kan soal penangkapan dan penahanan, bukan penetapan tersangka," ujar salah satu tim kuasa hukum Polri, Joel Baner Tundan. (Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Kalah Praperadilan Lawan Polri)
Seperti diketahui, penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
Pada Januari 2015, Bareskrim Polri kembali menggelar penyidikan perkara Novel. Penyidikan dilakukan karena ada desakan dari keluarga korban yang khawatir akan kasus Novel yang sebentar lagi kedaluwarsa.
Penyidik Bareskrim pun melakukan pemanggilan terhadap Novel sebanyak dua kali yaitu pada 17 dan 20 Februari, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Pada 1 Mei penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Novel di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (obs)